PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
D_."1"+ pelaksanaan pendanaa' sebagaimana _rangkadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
- Menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan pengangg dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan usaha dalam-hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN;
- llenteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana Ganti Kerugian;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanatr sesuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan Kepentingan U*um; - 3""f, bagi pembangunan untukd. Pihak yang Berhak bertanggung jawlb atal kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan. Pasal7...
{#
