PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dilakukan oleh Menteri.
(21 Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satuan kerl'a di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi man4iemen aset negara dengan menerapka, pengelolaa, keuanga, uaaan layanan umum.
