PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendanaan sefoagairn4na rlimaksud dalam pasal 3 ayat (1) ditujukan untuk Pengadaan Tanah bag proyek strategis Nasional yang dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga; dan/atau
- BUMN.
