PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan umum daram rarrg[a-peraksanaan proyek strategis Nasional sebagaimana aimat<sud dalam pasat z huruf a dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanismel
- pembayaran Ga,ti Kerugian secara rangsung kepada oleh Menteri; dan/atau _ Pihak yang Berhak b. penggun{mn dana Badan Usaha terbLih dahulu.
(2) Pendanaan
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan umum tidak datam ranglra pelaksanaan koyek strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
