PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas: a- Pengadaan Tanatr bagi pembangunan untuk Kepentingan 'st umum dalam ra,gka pelaksanaan proyek Nasional; dan "t"-gi"
- Pengadaan Tr"h bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak dalam rangka peLaksanaan proyeh strate"gis Nasional.
