Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pengawasan oleh Badan pengawasan lGuangan dan
Pe,mbangunan dilakukan meralui pemantaua' pada tahapa' peLaksanaan pengadaan Ta,ah sampai denga, penetapan Ganti Kerugian.
/ (21 Pargawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ur dilakukan setelah adanya permintaan dari Menteri.
(3)Badan...
REPUBLII( II.I DOt.JESIN
(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri. (41 Biaya Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Menteri.
Pasal L4
(1) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyarrpaikan
permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menter. berdasarkan laporan dari Pelaksana Pengadaan Tanah. {21 Permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengftapi dengan dokumen:
- rencana kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- sur:at ytrtg berisi validasi pemberian Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; pejabat c. surat pernyataan tanggung jawab dari Pembuat Komitmen Pengadaan Tanatr pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
- kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan 2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalatran pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.
