PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 19
BAB 5 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA
(1) Pendanaan Pengadaan Tanatr dalam rangka pelaksasaal
Proyek strategis Nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan peq'anjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai keientuan peraturan perundang-undangan. (21 Badan ssfngaimana dimaksud pada ayat (r) -usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMI{ atau badan usaha swasta yaorlg berbentuk perseroan terbatas.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Menteri/Kepala dengan Direktui Utama Badan Usaha.
(4) Penggunaan dana Badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- kementerian/lembaga yang memerlukan tanah tidak memiliki anggaran, namun pembangunan proyek Strategis Nasional harus dilaksanakan pada tatrun yang bersangkutan; dan
- terdapat kekura,gan ketersediaan anggaran untuk pengadaan tanah guna pembangunan proyek Strategis Nasional. (s) Pendanaan Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud pada ayat (u dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
