PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 20
BAB 5 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA
(1) Dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan
Usaha terlebih datrulu, Menteri/Kepata mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan usaha terlebih dahulu kepada Menteri melalui satuan kerja di lingftungan Kementerian Keuangan yang pendanaan menyelenggarakan tugas melakukan Pengadaan Tanah Bag pembangunan Untuk Kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis Nasional dengan menerapkan pola pengerolaan keuangan badan Layanan umum yang metat<sanakan tugas dan fungsr manajemen aset negara sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha=
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Menteri:
- menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala;
- melakukan penganggaran kebutuhan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
