PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 18
BAB 4 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(U Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, - Menteri/Kepala pimpinan BUMN mengaiitan ?tau permohonan penitipan uang Ganti Kerugian -klpada Menteri untuk diseratrkan kepada pengaEilan Nlgeri p-ada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentinlan Umum.
(2) Berdasarkan...
Ij t{ l- li I l-.1 t:: r.t REirLt [.]t_t [( I t.J [)o I.l rj:r I A
_ 10- (21 Berdasarkan perrnohonan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1i Mlnteri melakukan penyerahan penitipan Ganti f"rugiian kepada Pengadilan Ngseri pada wilayah lokasi peiruangurra, untuk Kepentingan Umum.
