PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 17
BAB 4 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Pemberian Ganti Kerugian daram bentuk uang ditakukan
oleh Menteri/Kepata atau pimpinan nuMn mehtui pelaksana Menteri berdasarkan validasi dari ketua Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. (2'l Pemberian Kerugian sebagaimana dimaksud pada 9ryu ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelepasan Haholeh Pihak yang Berhak.
