PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 16
BAB 4 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan
kepada kementerian/tembaga atau BUMN dan pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kemgian. (21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri bersama dengan _pada Pelaksana Pengadaan Tanatr melaksanakan pembayJan Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
