PERPRES
Pendanaan Penga.daan Tanah Bagi
Pasal 23
(U Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Iembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Keg'asama dengan Badan Usaha. (21 Pemerintah menunjuk Badan Usaha penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
