Pasal 22
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil
Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data Pengadaan Tanah.
(2) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyeralrt<an hasil
Pengadaan Tanah kepada Menteri melalui satuan keq'a di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanaka, tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum disertai data pengadaan Tanah, paling lama T (tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh tcitua pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Penyerahan...
ffiF R [-:i I fi 1i irl REFLI BLII\ I i\IL)OhIF:liIA
13-
(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dilakukan dengan berita acara. (41 Berdasarkan penyeratran sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), Menteri mengqiukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
