UNKNOWN Tahun 0
Pasal 1
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan yang terintegrasl.
- Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organi.sasr nonstruktural yang menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi, penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/ atau penyelenggaraan keantariksaan. 3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
- Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan data. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 BRIN merupakan lembaga pemerrntah yang berada dr bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. SK No 106980A BAB III .
Pasal 2
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung j awab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan yang terintegrasl.
- Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organi.sasr nonstruktural yang menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi, penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/ atau penyelenggaraan keantariksaan. 3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
- Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan data. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 BRIN merupakan lembaga pemerrntah yang berada dr bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. SK No 106980A BAB III .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 4 BAB III BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr: a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla; b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; SK No I068-s0A c perumusan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan pemanfaat an rtset dan inovasi; d. pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan; e. penyelenggaraan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan ; f. pengawasan dan pengendalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh dan berkelan3utan; g. pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan dan teknologr; h. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangal slstem rnformasi penehtian, pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran, dan penyelenggaraan keantanksaan; r. pelaksanaan . . SK No l068.sl A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 6 l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai bagran dari rdentitas bangsa; j. pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan; k. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; l. pembinaan dan pemberran dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr lingkungan BRIN; m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden Bagian Kedua Susunan Organisasr Paragraf 1 Umum Pasal 5 BRIN terdiri atas a. Dewan Pengarah; dan b. Pelaksana. SK No 10(18-51 A Paragraf 2 .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 Paragraf 2 Dewan Pengarah Pasal 6 Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 7 (1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri atas: a. Ketua; b. Wakrl Ketua; c. Sekretarrs; dan d. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologr Pancasrla. (3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud dalam Pasal 5 huruf b. SK No l0(r8-53 A (4) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Pasal 8 (1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian darr unrt organisasr Sekretariat Utama. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris Utama. Paragraf 3 Pelaksana Pasal 9 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b Wakil Kepala; SK No l0rr97 I A c. Sekretarrat
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 9 c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan, e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia Pengetahuan dan Teknologr; g. Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr; h. Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr, r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; j. Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah; k. Inspektorat Utama; dan I OR. Ilmu Paragraf 4 Kepala Pasal 10 (1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr Dewan Pengarah. (3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang. Paragraf 5 Wakil Kepala Pasal 11 ( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung ;au ab kepada Kepala. SK No l0(r8-5-s A (2) Wakrl ...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN. Paragraf 6 Sekretariat Utama Pasal 12 (1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung .;awab kepada Kepala (2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretarls Utama. Pasal 13 Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasr dr hngkungan BRIN. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, b. pembinaan . . . SK ltto 106q72 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONFSIA
b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN; e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN, g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan j. pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala. Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan Pasal 15 ( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputr Pasal 16 Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran, pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasronal di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla. Pasal 17 SK No l0(r8-57 A
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsr a. pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsip rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagar landasan dalam pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan yang berpedoman pada nrlar Pancasila,' b. koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukiiran dan keantarrksaan; c. pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantanksaan; d. pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsrp rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No lO(r8-sti A Paragraf 8
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA
Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr Pasal 18 (1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan; SK No l0(r8-59 A b. pelaksanaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman pada nrlal Pancasila; c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta 3a1an penelrtran, pengembangan, pengka.lian, penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; d. evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian, pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan ; e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan lnovasl; f. monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian, pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan g. pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala. SK Nro l068fi0A Paragraf9...
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -15 Paragraf 9 Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr Pasal 2 1 (1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung j a',r'ab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi. Pasal 22 Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pembinaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan . . Sl( No 10686 I A
PRES IDEN REPU Bt- t' D")ONEStA
c. pelaksanaan pemblnaan dan pengembangan kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologr; d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; g. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; dan i pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 1O Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi Pasal 24 (1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr drprmprn oleh Deputr Pasal 25 Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan rnovasl. Pasal 26... SK No l0(r8(rf A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr. a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan inovasr; b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset dan inovasi; c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas keantariksaan, d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan inovasi; e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan inovasr; f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan inovasi; dan g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala. Paragraf 1 1 Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi Pasal 27 (1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin oleh Deputi. Pasal 28... SK No l0(r8(r3 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28 Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang fasr lr t asr rlset dan rnovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi; c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan; d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual; f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr, g. pelaksanaan repositori rlmiah; h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah; i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi; j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan rnovasr; dan k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala. SK No l0(r973 A Paragraf 1-2...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 12 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi Pasal 30 (1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr drprmpin oleh Deputi. Pasal 3 1 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan lnovasl Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pemanfaatan nset dan rnovasi; b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr; c. pelaksanaan ahh teknologr; d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industrr, f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr; g. pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl; h. pemantauan SK No 106865A
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah Pasal 33 (1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang drlaksanakan BRIDA. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi: a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengendalian . . . SK No 1068(r(r A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; c. koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta .;a1an serta perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr dr daerah; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah; e. fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasr di daerah; f. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di daerah; g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr daerah; dan h. pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala. SK No 106867A Paragraf 14
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 14 Inspektorat Utama Pasal 36 (1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 37 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan rntern di tngkungan BRIN. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset Pasal 39 (1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR SK No I06868A Pasal 40...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA aa Pasal 40 (1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terdrrr atas: a Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat fungsional. (3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 4 I Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara. Bagran Ketiga Unsur Pendukung Pasal 42 ( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN. (2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalur Sekretarrs Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 43 ( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN. SK No l0697aA (2) Unit
PRESIDEN R EPU B LIT( INr)ONESIA -24 (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs. (3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang aparatur negara. Bagian Keempat Besaran Organisasi Pasal 44 (1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk paling banyak 3 (trga) bagian. t2) (3) Pasal 45 ( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling banyak 7 (tu3uh) direktorat. (2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Direktorat . . . SK No 106979A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat. Pasal 46 (1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat) rnspektorat. (2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 47 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didasarkan pada analisis organlsasl dan beban kerja. (2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 2 (dua) bidang. Bagran Kehma Jabatan Fungsional Pasal 48 BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 10687 lA BAB IV.
Pasal 3
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 4 BAB III BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr: a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla; b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; SK No I068-s0A c perumusan
Pasal 4
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 4 BAB III BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr: a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla; b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; SK No I068-s0A c perumusan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan pemanfaat an rtset dan inovasi; d. pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan; e. penyelenggaraan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan ; f. pengawasan dan pengendalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh dan berkelan3utan; g. pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan dan teknologr; h. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangal slstem rnformasi penehtian, pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran, dan penyelenggaraan keantanksaan; r. pelaksanaan . . SK No l068.sl A
Pasal 5
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 6 l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai bagran dari rdentitas bangsa; j. pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan; k. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; l. pembinaan dan pemberran dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr lingkungan BRIN; m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden Bagian Kedua Susunan Organisasr Paragraf 1 Umum Pasal 5 BRIN terdiri atas a. Dewan Pengarah; dan b. Pelaksana. SK No 10(18-51 A Paragraf 2 .
Pasal 6
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 Paragraf 2 Dewan Pengarah Pasal 6 Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 7 (1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri atas: a. Ketua; b. Wakrl Ketua; c. Sekretarrs; dan d. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologr Pancasrla. (3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud dalam Pasal 5 huruf b. SK No l0(r8-53 A (4) Dalam
Pasal 7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 Paragraf 2 Dewan Pengarah Pasal 6 Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 7 (1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri atas: a. Ketua; b. Wakrl Ketua; c. Sekretarrs; dan d. Anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologr Pancasrla. (3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud dalam Pasal 5 huruf b. SK No l0(r8-53 A (4) Dalam
Pasal 8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Pasal 8 (1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian darr unrt organisasr Sekretariat Utama. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris Utama. Paragraf 3 Pelaksana Pasal 9 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b Wakil Kepala; SK No l0rr97 I A c. Sekretarrat
Pasal 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Pasal 8 (1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian darr unrt organisasr Sekretariat Utama. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris Utama. Paragraf 3 Pelaksana Pasal 9 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b Wakil Kepala; SK No l0rr97 I A c. Sekretarrat
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26- BAB IV TATA KERJA Pasai 49 (1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN. (2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN. Pasal 50 BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN. Pasal 5 1 (1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja pemerintah. Pasal 53.. . SK No 106872A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
Pasal 10
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 9 c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan, e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia Pengetahuan dan Teknologr; g. Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr; h. Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr, r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; j. Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah; k. Inspektorat Utama; dan I OR. Ilmu Paragraf 4 Kepala Pasal 10 (1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr Dewan Pengarah. (3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang. Paragraf 5 Wakil Kepala Pasal 11 ( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung ;au ab kepada Kepala. SK No l0(r8-5-s A (2) Wakrl ...
Pasal 11
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 9 c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan, e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia Pengetahuan dan Teknologr; g. Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr; h. Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr, r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi; j. Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah; k. Inspektorat Utama; dan I OR. Ilmu Paragraf 4 Kepala Pasal 10 (1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr Dewan Pengarah. (3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1) merupakan pengguna anggaran/pengguna barang. Paragraf 5 Wakil Kepala Pasal 11 ( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung ;au ab kepada Kepala. SK No l0(r8-5-s A (2) Wakrl ...
Pasal 12
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN. Paragraf 6 Sekretariat Utama Pasal 12 (1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung .;awab kepada Kepala (2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretarls Utama. Pasal 13 Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasr dr hngkungan BRIN. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, b. pembinaan . . . SK ltto 106q72 A
Pasal 13
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN. Paragraf 6 Sekretariat Utama Pasal 12 (1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung .;awab kepada Kepala (2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretarls Utama. Pasal 13 Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasr dr hngkungan BRIN. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, b. pembinaan . . . SK ltto 106q72 A
Pasal 14
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN. Paragraf 6 Sekretariat Utama Pasal 12 (1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung .;awab kepada Kepala (2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretarls Utama. Pasal 13 Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasr dr hngkungan BRIN. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, b. pembinaan . . . SK ltto 106q72 A
Pasal 15
PRESIDEN REPUBLIK INDONFSIA
b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN; e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN, g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan j. pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala. Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan Pasal 15 ( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputr Pasal 16 Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran, pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasronal di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla. Pasal 17 SK No l0(r8-57 A
Pasal 16
PRESIDEN REPUBLIK INDONFSIA
b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN; e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN, g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan j. pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala. Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan Pasal 15 ( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputr Pasal 16 Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran, pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasronal di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla. Pasal 17 SK No l0(r8-57 A
Pasal 17
PRESIDEN REPUBLIK INDONFSIA
b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN; e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN, g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan j. pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala. Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan Pasal 15 ( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputr Pasal 16 Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran, pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasronal di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla. Pasal 17 SK No l0(r8-57 A
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsr a. pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsip rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagar landasan dalam pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan yang berpedoman pada nrlar Pancasila,' b. koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukiiran dan keantarrksaan; c. pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantanksaan; d. pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsrp rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No lO(r8-sti A Paragraf 8
Pasal 18
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA
Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr Pasal 18 (1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan; SK No l0(r8-59 A b. pelaksanaan
Pasal 19
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA
Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr Pasal 18 (1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan; SK No l0(r8-59 A b. pelaksanaan
Pasal 20
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA
Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr Pasal 18 (1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan; SK No l0(r8-59 A b. pelaksanaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman pada nrlal Pancasila; c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta 3a1an penelrtran, pengembangan, pengka.lian, penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; d. evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian, pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan ; e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan lnovasl; f. monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian, pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan g. pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala. SK Nro l068fi0A Paragraf9...
Pasal 22
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -15 Paragraf 9 Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr Pasal 2 1 (1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung j a',r'ab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi. Pasal 22 Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pembinaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan . . Sl( No 10686 I A
Pasal 23
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -15 Paragraf 9 Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr Pasal 2 1 (1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung j a',r'ab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi. Pasal 22 Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pembinaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan . . Sl( No 10686 I A
Pasal 24
PRES IDEN REPU Bt- t' D")ONEStA
c. pelaksanaan pemblnaan dan pengembangan kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologr; d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; g. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; dan i pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 1O Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi Pasal 24 (1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr drprmprn oleh Deputr Pasal 25 Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan rnovasl. Pasal 26... SK No l0(r8(rf A
Pasal 25
PRES IDEN REPU Bt- t' D")ONEStA
c. pelaksanaan pemblnaan dan pengembangan kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologr; d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; g. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; dan i pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 1O Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi Pasal 24 (1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr drprmprn oleh Deputr Pasal 25 Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan rnovasl. Pasal 26... SK No l0(r8(rf A
Pasal 26
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr. a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan inovasr; b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset dan inovasi; c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas keantariksaan, d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan inovasi; e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan inovasr; f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan inovasi; dan g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala. Paragraf 1 1 Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi Pasal 27 (1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin oleh Deputi. Pasal 28... SK No l0(r8(r3 A
Pasal 27
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr. a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan inovasr; b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset dan inovasi; c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas keantariksaan, d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan inovasi; e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan inovasr; f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan inovasi; dan g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala. Paragraf 1 1 Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi Pasal 27 (1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin oleh Deputi. Pasal 28... SK No l0(r8(r3 A
Pasal 28
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28 Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang fasr lr t asr rlset dan rnovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi; c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan; d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual; f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr, g. pelaksanaan repositori rlmiah; h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah; i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi; j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan rnovasr; dan k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala. SK No l0(r973 A Paragraf 1-2...
Pasal 29
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28 Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang fasr lr t asr rlset dan rnovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi; c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan; d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual; f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr, g. pelaksanaan repositori rlmiah; h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah; i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi; j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan rnovasr; dan k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala. SK No l0(r973 A Paragraf 1-2...
Pasal 30
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 12 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi Pasal 30 (1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr drprmpin oleh Deputi. Pasal 3 1 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan lnovasl Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pemanfaatan nset dan rnovasi; b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr; c. pelaksanaan ahh teknologr; d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industrr, f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr; g. pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl; h. pemantauan SK No 106865A
Pasal 32
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 12 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi Pasal 30 (1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr drprmpin oleh Deputi. Pasal 3 1 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan lnovasl Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pemanfaatan nset dan rnovasi; b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr; c. pelaksanaan ahh teknologr; d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industrr, f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr; g. pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl; h. pemantauan SK No 106865A
Pasal 33
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah Pasal 33 (1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang drlaksanakan BRIDA. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi: a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengendalian . . . SK No 1068(r(r A
Pasal 34
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah Pasal 33 (1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang drlaksanakan BRIDA. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi: a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengendalian . . . SK No 1068(r(r A
Pasal 35
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah Pasal 33 (1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang drlaksanakan BRIDA. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi: a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengendalian . . . SK No 1068(r(r A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; c. koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta .;a1an serta perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr dr daerah; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah; e. fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasr di daerah; f. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di daerah; g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr daerah; dan h. pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala. SK No 106867A Paragraf 14
Pasal 36
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 14 Inspektorat Utama Pasal 36 (1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 37 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan rntern di tngkungan BRIN. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset Pasal 39 (1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR SK No I06868A Pasal 40...
Pasal 37
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 14 Inspektorat Utama Pasal 36 (1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 37 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan rntern di tngkungan BRIN. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset Pasal 39 (1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR SK No I06868A Pasal 40...
Pasal 38
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 14 Inspektorat Utama Pasal 36 (1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 37 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan rntern di tngkungan BRIN. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset Pasal 39 (1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR SK No I06868A Pasal 40...
Pasal 39
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 14 Inspektorat Utama Pasal 36 (1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 37 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan rntern di tngkungan BRIN. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset Pasal 39 (1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR SK No I06868A Pasal 40...
Pasal 40
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA aa Pasal 40 (1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terdrrr atas: a Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat fungsional. (3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 4 I Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara. Bagran Ketiga Unsur Pendukung Pasal 42 ( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN. (2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalur Sekretarrs Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 43 ( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN. SK No l0697aA (2) Unit
Pasal 42
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA aa Pasal 40 (1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terdrrr atas: a Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat fungsional. (3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 4 I Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara. Bagran Ketiga Unsur Pendukung Pasal 42 ( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN. (2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalur Sekretarrs Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 43 ( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN. SK No l0697aA (2) Unit
Pasal 43
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA aa Pasal 40 (1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terdrrr atas: a Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat fungsional. (3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 4 I Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara. Bagran Ketiga Unsur Pendukung Pasal 42 ( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN. (2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalur Sekretarrs Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 43 ( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN. SK No l0697aA (2) Unit
Pasal 44
PRESIDEN R EPU B LIT( INr)ONESIA -24 (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs. (3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang aparatur negara. Bagian Keempat Besaran Organisasi Pasal 44 (1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk paling banyak 3 (trga) bagian. t2) (3) Pasal 45 ( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling banyak 7 (tu3uh) direktorat. (2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Direktorat . . . SK No 106979A
Pasal 45
PRESIDEN R EPU B LIT( INr)ONESIA -24 (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs. (3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang aparatur negara. Bagian Keempat Besaran Organisasi Pasal 44 (1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk paling banyak 3 (trga) bagian. t2) (3) Pasal 45 ( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling banyak 7 (tu3uh) direktorat. (2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Direktorat . . . SK No 106979A
Pasal 46
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat. Pasal 46 (1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat) rnspektorat. (2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 47 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didasarkan pada analisis organlsasl dan beban kerja. (2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 2 (dua) bidang. Bagran Kehma Jabatan Fungsional Pasal 48 BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 10687 lA BAB IV.
Pasal 47
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat. Pasal 46 (1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat) rnspektorat. (2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 47 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didasarkan pada analisis organlsasl dan beban kerja. (2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 2 (dua) bidang. Bagran Kehma Jabatan Fungsional Pasal 48 BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 10687 lA BAB IV.
Pasal 48
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat. Pasal 46 (1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat) rnspektorat. (2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 47 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didasarkan pada analisis organlsasl dan beban kerja. (2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 2 (dua) bidang. Bagran Kehma Jabatan Fungsional Pasal 48 BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 10687 lA BAB IV.
Pasal 50
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26- BAB IV TATA KERJA Pasai 49 (1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN. (2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN. Pasal 50 BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN. Pasal 5 1 (1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja pemerintah. Pasal 53.. . SK No 106872A
Pasal 52
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26- BAB IV TATA KERJA Pasai 49 (1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN. (2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN. Pasal 50 BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN. Pasal 5 1 (1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja pemerintah. Pasal 53.. . SK No 106872A
Pasal 53
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
Pasal 54
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
Pasal 55
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
Pasal 56
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
Pasal 57
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
Pasal 58
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JJ g. koordinasr pelaksanaan penehtlan dan pengabdran kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah; dan h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah. BAB IX PENDANAAN Pasal 69 (1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2, pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal darr sumber lain yang sah dan trdak mengrkat sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7O (1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden rnr, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan pada: a.Lembaga... SK No 106879 A
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
Pasal 58 Ketentuan lebrh lan3ut mengenar organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 59 (1) (2t (3) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentrkan oleh Presrden. Sekretarrs Utama, Deputi, dan Inspektur Utama drangkat dan drberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Pengangkatan Sekretarrs Utama, Deputr, dan Inspektur Utama sebagarmana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OR drangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR sebagaimana drmaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses seleksi terbuka atau menggunakan
