Pasal 5
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 6 l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai bagran dari rdentitas bangsa; j. pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan; k. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; l. pembinaan dan pemberran dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr lingkungan BRIN; m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden Bagian Kedua Susunan Organisasr Paragraf 1 Umum Pasal 5 BRIN terdiri atas a. Dewan Pengarah; dan b. Pelaksana. SK No 10(18-51 A Paragraf 2 .
