Pasal 12
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. (3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN. Paragraf 6 Sekretariat Utama Pasal 12 (1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung .;awab kepada Kepala (2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretarls Utama. Pasal 13 Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit organisasr dr hngkungan BRIN. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, b. pembinaan . . . SK ltto 106q72 A
