Pasal 36
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 14 Inspektorat Utama Pasal 36 (1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 37 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan rntern di tngkungan BRIN. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN; b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset Pasal 39 (1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR SK No I06868A Pasal 40...
