Pasal 48
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat. Pasal 46 (1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat) rnspektorat. (2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 47 (1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 didasarkan pada analisis organlsasl dan beban kerja. (2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk pahng banyak 2 (dua) bidang. Bagran Kehma Jabatan Fungsional Pasal 48 BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan sesuar dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 10687 lA BAB IV.
