Pasal 27
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr. a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan inovasr; b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset dan inovasi; c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas keantariksaan, d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan inovasi; e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan inovasr; f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan inovasi; dan g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala. Paragraf 1 1 Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi Pasal 27 (1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin oleh Deputi. Pasal 28... SK No l0(r8(r3 A
