Pasal 58
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JJ g. koordinasr pelaksanaan penehtlan dan pengabdran kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah; dan h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah. BAB IX PENDANAAN Pasal 69 (1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2, pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal darr sumber lain yang sah dan trdak mengrkat sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7O (1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden rnr, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan pada: a.Lembaga... SK No 106879 A
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
Pasal 58 Ketentuan lebrh lan3ut mengenar organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 59 (1) (2t (3) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentrkan oleh Presrden. Sekretarrs Utama, Deputi, dan Inspektur Utama drangkat dan drberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Pengangkatan Sekretarrs Utama, Deputr, dan Inspektur Utama sebagarmana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui proses seleksr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OR drangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR sebagaimana drmaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses seleksi terbuka atau menggunakan
