Pasal 3
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 4 BAB III BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr: a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla; b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; SK No I068-s0A c perumusan
