Pasal 18
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA
Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr Pasal 18 (1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan; SK No l0(r8-59 A b. pelaksanaan
