Pasal 17
PRESIDEN REPUBLIK INDONFSIA
b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN; c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan; d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN; e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN, g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan j. pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala. Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan Pasal 15 ( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala. (2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin oleh Deputr Pasal 16 Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran, pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan dalam pembangunan nasronal di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla. Pasal 17 SK No l0(r8-57 A
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsr a. pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsip rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagar landasan dalam pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan yang berpedoman pada nrlar Pancasila,' b. koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukiiran dan keantarrksaan; c. pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantanksaan; d. pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsrp rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No lO(r8-sti A Paragraf 8
