Pasal 20
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA
Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr Pasal 18 (1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman pada nilai Pancasila. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan; SK No l0(r8-59 A b. pelaksanaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman pada nrlal Pancasila; c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta 3a1an penelrtran, pengembangan, pengka.lian, penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; d. evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian, pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan ; e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan lnovasl; f. monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian, pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan g. pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala. SK Nro l068fi0A Paragraf9...
