Pasal 45
PRESIDEN R EPU B LIT( INr)ONESIA -24 (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs. (3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang aparatur negara. Bagian Keempat Besaran Organisasi Pasal 44 (1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk paling banyak 3 (trga) bagian. t2) (3) Pasal 45 ( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling banyak 7 (tu3uh) direktorat. (2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. (4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Direktorat . . . SK No 106979A
