Pasal 23
PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -15 Paragraf 9 Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr Pasal 2 1 (1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung j a',r'ab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi. Pasal 22 Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pembinaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan . . Sl( No 10686 I A
