Pasal 25
PRES IDEN REPU Bt- t' D")ONEStA
c. pelaksanaan pemblnaan dan pengembangan kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologr; d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya manusra ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr; g. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan, pengembangan kompetensr, pengembangan profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologr; dan i pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 1O Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi Pasal 24 (1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr drprmprn oleh Deputr Pasal 25 Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan rnovasl. Pasal 26... SK No l0(r8(rf A
