Pasal 29
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28 Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang fasr lr t asr rlset dan rnovasi; b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi; c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan; d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan; e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual; f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr, g. pelaksanaan repositori rlmiah; h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah; i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi; j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi riset dan rnovasr; dan k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala. SK No l0(r973 A Paragraf 1-2...
