Pasal 30
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 12 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi Pasal 30 (1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr drprmpin oleh Deputi. Pasal 3 1 Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan lnovasl Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pemanfaatan nset dan rnovasi; b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr; c. pelaksanaan ahh teknologr; d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi; e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industrr, f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr; g. pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl; h. pemantauan SK No 106865A
