Pasal 40
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA aa Pasal 40 (1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1) terdrrr atas: a Kepala OR; b. Kepala Pusat; dan c. Kelompok Kegiatan. (2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat fungsional. (3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 4 I Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara. Bagran Ketiga Unsur Pendukung Pasal 42 ( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN. (2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalur Sekretarrs Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 43 ( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN. SK No l0697aA (2) Unit
