Pasal 52
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26- BAB IV TATA KERJA Pasai 49 (1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN. (2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN. Pasal 50 BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN. Pasal 5 1 (1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja pemerintah. Pasal 53.. . SK No 106872A
