Pasal 53
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
