Pasal 34
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah Pasal 33 (1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin oleh Deputi. Pasal 34 Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang drlaksanakan BRIDA. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi: a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b. pengendalian . . . SK No 1068(r(r A
