Pasal 8
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Pasal 8 (1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian darr unrt organisasr Sekretariat Utama. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris Utama. Paragraf 3 Pelaksana Pasal 9 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b Wakil Kepala; SK No l0rr97 I A c. Sekretarrat
