Pasal 9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. (5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang perencanaan pembangunan nasional. (6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Pasal 8 (1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian darr unrt organisasr Sekretariat Utama. (2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris Utama. Paragraf 3 Pelaksana Pasal 9 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Kepala; b Wakil Kepala; SK No l0rr97 I A c. Sekretarrat
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 26- BAB IV TATA KERJA Pasai 49 (1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN. (2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN. Pasal 50 BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN. Pasal 5 1 (1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja pemerintah. Pasal 53.. . SK No 106872A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 53 Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun daerah. Pasal 54 Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan organisasi harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya unlt dan Pasal 56 (1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan (2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan. Pasal 57 BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA. SK No l0rr873 A Pasal 58
