PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan/atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
- Pengembangan Usaha Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PUB adalah upaya terus menerus yang dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK supaya mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang dimilikinya.
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi BUJK.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, dan pembinaan bidang Jasa Konstruksi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi
Asosiasi Badan Usaha dalam melaksanakan pembinaan kepada anggotanya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- meningkatkan partisipasi Asosiasi Badan Usaha dalam pembinaan anggotanya;
- meningkatkan tata kelola dan daya saing BUJK;
- meningkatkan tanggung jawab profesional BUJK terhadap masyarakat; dan
- mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) Setiap BUJK harus melakukan PUB untuk meningkatkan
kompetensi BUJK.
(2) PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Usaha terhadap BUJK selaku anggotanya.
(3) Asosiasi Badan Usaha dalam menyelenggarakan
dan/atau memfasilitasi PUB dapat bekerja sama dengan:
- pemerintah pusat;
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- perguruan tinggi;
- lembaga penelitian;
- lembaga pelatihan;
- asosiasi profesi; dan/atau
- Asosiasi Badan Usaha lain.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
- PUB umum; dan
- PUB khusus.
(2) PUB umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan kepada seluruh anggota Asosiasi Badan Usaha.
(3) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan:
- kepada seluruh BUJK kualifikasi kecil; dan
- berdasarkan hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan terhadap BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis.
Pasal 5
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan kegiatan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- jumlah anggota;
- anggaran;
- fasilitas; dan/atau
- instruktur.
Bagian Ketiga Pengembangan Usaha Berkelanjutan Umum
Pasal 6
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB umum paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 7
(1) PUB umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk workshop, sosialisasi, dan/atau kegiatan sejenis lainnya.
(2) Tahapan penyelenggaraan PUB umum terdiri atas:
- persiapan;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- evaluasi.
(3) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- melakukan inventarisasi kebutuhan atas produk pengaturan terbaru; dan/atau
- menyusun inisiatif mandiri.
(4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- menentukan bentuk kegiatan PUB umum;
- apabila dibutuhkan, Asosiasi Badan Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait; dan
- melaksanakan kegiatan PUB umum.
(5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c meliputi:
- menyusun laporan kegiatan;
- laporan kegiatan memuat paling sedikit:
- nama asosiasi;
- sifat dan bentuk kegiatan;
- tempat dan tanggal kegiatan;
- daftar peserta;
- materi kegiatan;
- dokumentasi; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
- menyampaikan laporan kegiatan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
- laporan kegiatan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah kegiatan PUB umum berakhir.
(6) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dilaksanakan terhadap aspek penyelenggaraan.
(7) Evaluasi terhadap aspek penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
- kualitas penyelenggaraan antara lain:
- substansi materi; dan
- penyampaian materi oleh instruktur;
- tingkat pelayanan penyelenggara, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
Bagian Keempat Pengembangan Usaha Berkelanjutan Khusus
Pasal 8
(1) PUB khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b diselenggarakan dalam bentuk:
- pembelajaran tekstual;
- pembelajaran interaktif berbasis teknologi informasi jarak jauh;
- bimbingan teknis; dan/atau
- pendampingan intensif.
(2) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan sesuai dengan modul peningkatan kinerja badan usaha.
Pasal 9
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB khusus untuk BUJK kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1) Pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diperoleh dari pengisian kinerja BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(2) Pengisian kinerja BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari laporan kegiatan usaha
tahunan.
(3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(4) Rincian isian laporan kegiatan usaha tahunan tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi acuan untuk menyusun daftar prioritas BUJK yang akan mengikuti PUB khusus.
(2) Penilaian kinerja penyedia jasa tahunan terdiri atas
kondisi dan grade sebagai berikut:
- sangat baik (grade AAA);
- baik (grade AA);
- cukup baik (grade A);
- sedang (grade B);
- rendah (grade C); dan
- sangat rendah (grade D).
(3) Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB khusus
kepada BUJK dengan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagai berikut:
- sedang (grade B);
- rendah (grade C); dan
- sangat rendah (grade D).
(4) Daftar prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dengan nilai grade terendah.
(5) Tata cara dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Tahapan penyelenggaraan PUB khusus terdiri atas:
- persiapan;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- evaluasi.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- melakukan pemetaan hasil penilaian kinerja berdasarkan informasi dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi; dan
- menyusun daftar prioritas BUJK yang harus melakukan PUB khusus berdasarkan nilai kinerja penyedia jasa tahunan dengan grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- menentukan bentuk kegiatan PUB khusus yang akan dilakukan;
- apabila dibutuhkan, Asosiasi Badan Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait; dan
- melaksanakan kegiatan PUB khusus.
(4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
- menyusun laporan kegiatan;
- laporan kegiatan memuat paling sedikit:
- nama asosiasi;
- sifat dan bentuk kegiatan;
- tempat dan tanggal kegiatan;
- daftar peserta;
- materi kegiatan;
- dokumentasi; dan
- rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
- menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
- laporan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah kegiatan PUB khusus berakhir.
(5) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan:
- terhadap aspek penyelenggaraan terdiri atas:
- kualitas penyelenggaraan antara lain:
- substansi materi; dan
- penyampaian materi oleh instruktur; dan
- tingkat pelayanan penyelenggara, mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
- dengan menyusun profil peningkatan nilai kinerja bagi BUJK yang telah melakukan PUB khusus.
Pasal 13
(1) Asosiasi Badan Usaha melakukan tahapan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b pada bulan Juni tahun berikutnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara membandingkan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan pada saat sebelum dan sesudah BUJK mengikuti PUB khusus.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dalam bentuk profil peningkatan nilai kinerja.
(4) BUJK yang mendapatkan kenaikan peringkat dengan
kondisi dan grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dinyatakan telah berhasil melakukan PUB khusus.
(5) BUJK yang mendapatkan kondisi dan grade sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f dinyatakan perlu mengulang PUB khusus.
(6) Kondisi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dapat dilihat dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
Bagian Kelima Sasaran Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Pasal 14
(1) Sasaran pelaksanaan kegiatan PUB untuk BUJK jasa
konsultansi konstruksi terdiri atas:
- penanggung jawab badan usaha;
- penanggung jawab teknis badan usaha;
- penanggung jawab subklasifikasi badan usaha;
- site engineer;
- team leader;
- quantity engineer;
- quality engineer; dan/atau
- health, safety, and environment engineer.
(2) Sasaran pelaksanaan kegiatan PUB untuk BUJK
pekerjaan konstruksi terdiri atas:
- penanggung jawab badan usaha;
- penanggung jawab teknis badan usaha;
- penanggung jawab subklasifikasi badan usaha;
- general superintendent (GS);
- kepala proyek;
- kepala pengawas lapangan;
- site engineer; dan/atau
- health, safety, and environment engineer.
(3) Sasaran pelaksanaan kegiatan PUB untuk BUJK
pekerjaan konstruksi terintegrasi terdiri atas:
- penanggung jawab badan usaha;
- penanggung jawab teknis badan usaha;
- penanggung jawab subklasifikasi badan usaha;
- general superintendent (GS);
- kepala proyek;
- kepala pengawas lapangan;
- team leader;
- site engineer;
- quantity engineer;
- quality engineer; dan/atau
- health, safety, and environment engineer.
Bagian Keenam Modul Peningkatan Kinerja Badan Usaha
Pasal 15
(1) Muatan substansi kegiatan PUB khusus mengacu pada
modul peningkatan kinerja badan usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Asosiasi Badan Usaha dapat menyusun modul
pendukung yang bersifat teknis sesuai muatan dalam modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK
kualifikasi kecil meliputi materi:
- dasar manajemen pelaksanaan proyek;
- administrasi kontrak konstruksi;
- manajemen keuangan proyek dan badan usaha;
- sistem manajemen keselamatan konstruksi; dan
- sistem manajemen anti penyuapan.
(4) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK
bersifat umum kualifikasi menengah, kualifikasi besar, dan BUJK bersifat spesialis meliputi materi:
- manajemen pelaksanaan proyek;
- kemampuan keuangan;
- perkembangan organisasi;
- manajemen operasi;
- pemanfaatan teknologi;
- perkembangan sumber daya manusia; dan
- sistem manajemen anti penyuapan.
Pasal 16
(1) Asosiasi Badan Usaha bertanggung jawab atas:
- terselenggaranya kegiatan PUB sesuai kebutuhan anggotanya;
- tersedianya sumber daya untuk penyelenggaraan PUB; dan
- pemantauan pengisian laporan kegiatan usaha tahunan BUJK.
(2) Guna melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Badan Usaha memiliki kewenangan:
- mendapatkan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan anggotanya melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi; dan
- memastikan anggota memenuhi kewajibannya.
Pasal 17
(1) BUJK bertanggung jawab atas:
- pengisian laporan kegiatan usaha tahunan;
- pengisian kinerja penyedia jasa tahunan untuk BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis;
- keikutsertaan dalam PUB sesuai daftar prioritas yang dikeluarkan Asosiasi Badan Usaha; dan
- pemenuhan kewajiban sebagai anggota.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk memastikan BUJK mendapatkan pembinaan untuk peningkatan kemampuan profesional dan usaha.
(3) Setiap BUJK mendapatkan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Pasal 18
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas
implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar pembinaan kepada asosiasi yang melaksanakan PUB.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan mengikuti ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2024
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
