PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
- Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan/atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
- Pengembangan Usaha Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PUB adalah upaya terus menerus yang dilakukan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK supaya mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan usaha yang dimilikinya.
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi BUJK.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, dan pembinaan bidang Jasa Konstruksi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
