PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi
Asosiasi Badan Usaha dalam melaksanakan pembinaan kepada anggotanya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemampuan BUJK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- meningkatkan partisipasi Asosiasi Badan Usaha dalam pembinaan anggotanya;
- meningkatkan tata kelola dan daya saing BUJK;
- meningkatkan tanggung jawab profesional BUJK terhadap masyarakat; dan
- mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas.
Bagian Kesatu Umum
