PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN USAHA
(1) Setiap BUJK harus melakukan PUB untuk meningkatkan
kompetensi BUJK.
(2) PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Usaha terhadap BUJK selaku anggotanya.
(3) Asosiasi Badan Usaha dalam menyelenggarakan
dan/atau memfasilitasi PUB dapat bekerja sama dengan:
- pemerintah pusat;
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- perguruan tinggi;
- lembaga penelitian;
- lembaga pelatihan;
- asosiasi profesi; dan/atau
- Asosiasi Badan Usaha lain.
Bagian Kedua Pelaksanaan
