PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN USAHA
(1) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
- PUB umum; dan
- PUB khusus.
(2) PUB umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan kepada seluruh anggota Asosiasi Badan Usaha.
(3) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan:
- kepada seluruh BUJK kualifikasi kecil; dan
- berdasarkan hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan terhadap BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis.
