PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN USAHA
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan kegiatan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- jumlah anggota;
- anggaran;
- fasilitas; dan/atau
- instruktur.
Bagian Ketiga Pengembangan Usaha Berkelanjutan Umum
