PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN USAHA
(1) PUB khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b diselenggarakan dalam bentuk:
- pembelajaran tekstual;
- pembelajaran interaktif berbasis teknologi informasi jarak jauh;
- bimbingan teknis; dan/atau
- pendampingan intensif.
(2) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan sesuai dengan modul peningkatan kinerja badan usaha.
