PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 17
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) BUJK bertanggung jawab atas:
- pengisian laporan kegiatan usaha tahunan;
- pengisian kinerja penyedia jasa tahunan untuk BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis;
- keikutsertaan dalam PUB sesuai daftar prioritas yang dikeluarkan Asosiasi Badan Usaha; dan
- pemenuhan kewajiban sebagai anggota.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk memastikan BUJK mendapatkan pembinaan untuk peningkatan kemampuan profesional dan usaha.
(3) Setiap BUJK mendapatkan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
