PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 16
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Asosiasi Badan Usaha bertanggung jawab atas:
- terselenggaranya kegiatan PUB sesuai kebutuhan anggotanya;
- tersedianya sumber daya untuk penyelenggaraan PUB; dan
- pemantauan pengisian laporan kegiatan usaha tahunan BUJK.
(2) Guna melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Badan Usaha memiliki kewenangan:
- mendapatkan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan anggotanya melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi; dan
- memastikan anggota memenuhi kewajibannya.
