PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN USAHA
(1) Muatan substansi kegiatan PUB khusus mengacu pada
modul peningkatan kinerja badan usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Asosiasi Badan Usaha dapat menyusun modul
pendukung yang bersifat teknis sesuai muatan dalam modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK
kualifikasi kecil meliputi materi:
- dasar manajemen pelaksanaan proyek;
- administrasi kontrak konstruksi;
- manajemen keuangan proyek dan badan usaha;
- sistem manajemen keselamatan konstruksi; dan
- sistem manajemen anti penyuapan.
(4) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK
bersifat umum kualifikasi menengah, kualifikasi besar, dan BUJK bersifat spesialis meliputi materi:
- manajemen pelaksanaan proyek;
- kemampuan keuangan;
- perkembangan organisasi;
- manajemen operasi;
- pemanfaatan teknologi;
- perkembangan sumber daya manusia; dan
- sistem manajemen anti penyuapan.
