PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 18
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas
implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar pembinaan kepada asosiasi yang melaksanakan PUB.
