PERMENPUPR
PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan mengikuti ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
