Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN USAHA
(1) Pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diperoleh dari pengisian kinerja BUJK kualifikasi menengah, besar, dan spesialis dalam sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(2) Pengisian kinerja BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari laporan kegiatan usaha
tahunan.
(3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(4) Rincian isian laporan kegiatan usaha tahunan tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
