Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN USAHA
(1) Hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi acuan untuk menyusun daftar prioritas BUJK yang akan mengikuti PUB khusus.
(2) Penilaian kinerja penyedia jasa tahunan terdiri atas
kondisi dan grade sebagai berikut:
- sangat baik (grade AAA);
- baik (grade AA);
- cukup baik (grade A);
- sedang (grade B);
- rendah (grade C); dan
- sangat rendah (grade D).
(3) Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB khusus
kepada BUJK dengan hasil penilaian kinerja penyedia jasa tahunan sebagai berikut:
- sedang (grade B);
- rendah (grade C); dan
- sangat rendah (grade D).
(4) Daftar prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan dengan nilai grade terendah.
(5) Tata cara dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
