STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
- Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
- Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
- Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi.
- Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil penyetaraan kemampuan BUJK asing.
- Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
- Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi jasa konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
- Perizinan Berusaha untuk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut PB untuk Penyelenggaraan SPAM adalah PB pada kegiatan cipta karya yang merupakan kegiatan usaha penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum;
- pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor pekerjaan umum; dan
- pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum.
Pasal 4
PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
- PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan:
- jasa konstruksi;
- sumber daya air;
- bina marga; dan
- cipta karya;
- PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- sumber daya air; dan
- bina marga.
Bagian Kedua Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kegiatan Jasa Konstruksi
Pasal 5
(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 meliputi pengaturan kode KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait PBBR.
(2) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan data untuk mendapatkan NIB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait PBBR, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.
(3) Setelah memperoleh NIB dan sertifikat standar yang
mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha melakukan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui Sistem OSS.
(4) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi terdiri atas:
- kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
- kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau
- kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP.
(5) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui LSBU yang diajukan melalui portal perizinan Kementerian.
(6) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
(7) Permohonan rekomendasi untuk mendapatkan standar
kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disampaikan kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
(8) Penilaian pemenuhan standar kemampuan sertifikasi
profesi jasa konstruksi/lisensi LSP, ketentuan mengenai jenis LSP, dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi
kompetensi kerja konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelaksanaan sertifikasi kemampuan BUJK/SBU
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengacu pada standar skema sertifikasi BUJK yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
Bagian Ketiga Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Kegiatan Sumber Daya Air
Pasal 6
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 terdiri atas PB penampungan dan penyaluran air baku.
(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 terdiri atas:
- Izin pengusahaan sumber daya air;
- Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Izin pengalihan alur sungai;
- Izin pengalihan alur sungai untuk kegiatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang; dan
- Izin pemanfaatan irigasi.
Bagian Keempat Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Kegiatan Bina Marga
Pasal 7
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 terdiri atas PB aktivitas jalan tol.
(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 terdiri atas:
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol; dan
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.
Pasal 8
(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
non-tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan ruang milik jalan non-tol; dan
- penggunaan ruang manfaat jalan non-tol.
(2) Pemanfaatan ruang milik jalan non-tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung.
(3) Penggunaan ruang manfaat jalan non-tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar.
Pasal 9
(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pemanfaatan ruang milik jalan tol;
- penggunaan ruang manfaat jalan tol; dan
- penggunaan ruang pengawasan jalan tol.
(2) Pemanfaatan ruang milik jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi utilitas dan iklan, prasarana transportasi lainnya, pembangunan overpass atau underpass, dan pembangunan simpang susun, pembukaan akses sementara/permanen dari ruang milik jalan tol atau lokasi lain, tempat istirahat dan pelayanan, dan fasilitas inap.
(3) Penggunaan ruang manfaat jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa kendaraan dengan angkutan berat atau khusus dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar.
(4) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi penyelenggaraan jalan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, badan usaha, perorangan, kelompok masyarakat, organisasi meliputi pembangunan iklan, bangunan utilitas dan bangunan lainnya di luar ruang milik jalan tol agar pada saat pelaksanaan dan pengoperasiannya tidak mengganggu kelancaran jalan tol, keselamatan pengguna jalan tol dan tidak membahayakan konstruksi jalan tol, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan tol.
Bagian Kelima Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kegiatan Cipta Karya
Pasal 10
(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta
karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 4 meliputi pengaturan kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, parameter, dan kewenangan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(2) PB pada kegiatan cipta karya termasuk ke dalam tingkat
Risiko menengah tinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
(3) PB untuk Penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat yang dilakukan melalui jaringan perpipaan dan/atau melalui mobil tangki.
(4) Kewenangan penerbitan PB untuk Penyelenggaraan SPAM
dilakukan oleh:
- Menteri untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan strategis nasional atau sistem penyediaan air minum lintas provinsi;
- Gubernur untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum kepentingan strategis provinsi atau sistem penyediaan air minum lintas kabupaten/kota; dan
- Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di wilayah kabupaten/kota atau sistem penyediaan air minum di wilayah perdesaan.
(5) Prioritas PB untuk Penyelenggaraan SPAM mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan PB untuk Penyelenggaraan SPAM diajukan
oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri ini.
(7) Penerbitan PB dan jangka waktu berlakunya PB untuk
Penyelenggaraan SPAM diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- penerbitan PB dilakukan berdasarkan verifikasi kesesuaian persyaratan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- jangka waktu penerbitan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan oleh Pelaku Usaha dinyatakan lengkap dan benar melalui Sistem OSS;
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha pelaksana berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha pelaksana dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri berlaku selama masa kerja sama antara badan usaha untuk
memenuhi kebutuhan sendiri dengan Pemerintah Pusat/badan usaha milik negara air minum atau dengan Pemerintah Daerah/badan usaha milik daerah air minum;
- dalam hal PB telah diterbitkan, namun bangunan, sarana, dan prasarana penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tidak difungsikan oleh pemegang PB atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun setelah penerbitan PB, PB dinyatakan batal demi hukum; dan
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM, selain yang dimiliki oleh badan usaha milik negara air minum dan badan usaha milik daerah air minum, akan dilakukan peninjauan ulang setiap periode 5 (lima) tahun.
(8) Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM harus
memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(9) Perubahan PB dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(10) Menteri melakukan pembinaan dan Pengawasan PBBR
pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya yang meliputi permohonan PB, pemenuhan persyaratan, pemenuhan kewajiban, dan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10
tercantum dalam Lampiran I; dan
- standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum terdiri atas:
- Pengawasan rutin; dan
- Pengawasan insidental.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 288 huruf a, dan Pasal 445 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
